Selasa, April 27, 2010

TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SMK NEGERI 1 SIMPANG EMPAT


 BIDANG
 POIN
1. KEPRIBADIAN ( KELAKUAN )

A. KETERAMPILAN
  1. Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah
100 Poin
  1. Dilarang membuat keributan / kegaduhan dalam kelas pada saat berlangsungnya pelajaran.
10 Poin
  1. Dilarang masuk lingkungan sekolah dengan meloncat pagar
20 Poin
  1. Dilarang keluar dari lingkungan sekolah dengan meloncat pagar
20 Poin
  1. Dilarang mengotori (mencoret - coret ) benda milik sekolah, guru, karyawan atau teman
10 Poin
  1. Dilarang merusak / menghilangkan barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman
15 Poin
  1. Dilarang mengambil atau mencuri barang milik sekolah, guru, karyawan atau teman
50 Poin
  1. Dilarang makan dan minum didalam kelas saat berlangsungnya pelajaran
5 Poin
  1. Dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya
5 Poin
  1. Dilarang membawa barang yang tidak ada kaitannyadengan proses belajar mengajar
10 Poin
  1. Dilarang bertengkar / bertentangan dengan teman di lingkungan sekolah
15 Poin
  1. Dilarang membantah / melawan perintah guru di sekolah
20 Poin
  1. Dilarang berpacaran di lingkungan sekolah
25 Poin
  1. Dilarang tidur didalam kelas pada saat pelajaran berlangsung
15 Poin
  1. Dilarang membawa HP/ Handphone
25 Poin
 B. ROKOK

       1.   Dilarang membawa rokok
25 Poin
       2.   Dilarang merokok / mengisap rokok di sekolah
50 Poin
       3.  Dilarang merokok / mengisap rokok di luar lingkungan sekolah dengan mengenakan seragam
25 Poin
 C.  BUKU, MAJALAH ATAU KASET TERLARANG

  1. Dilarang membawa buku, majalah, atau kaset terlarang
50 Poin
  1. Dilarang memperjual belikan buku, majalah, atau kaset terlarang
75 Poin
  1. Dilarang menyimpan video/ gambar terlarang (Porno)
75 Poin
 D.   SENJATA

  1. Dilarang membawa senjata tajam tanpa izin.
50 Poin
  1. Dilarang memperjual belikan senjata tajam di sekolah
50 Poin
  1. Dilarang menggunakan senjata tajam untuk mengancam
75 Poin
  1. Dilarang menggunakan senjata tajam untuk melukai
75 Poin
 E.   OBAT/MINUMAN TERLARANG

  1. Dilarang membawa obat / minuman terlarang
75 Poin
  1. Dilarang menggunakan obat / minuman terlarang di lingkungan sekolah
100 Poin
  1. Dilarang memperjual belikan obat / minuman terlarang didalam/ diluar sekolah
100 Poin
 F.   PERKELAHIAN

  1. Dilarang berkelahi di lingkungan sekolah yang disebabkan oleh siswa siswi dalam sekolah (Intern)
25 Poin
  1. Dilarang berkelahi di lingkungan/ diluar lingkungan sekolah yang disebabkan oleh sekolah lain
25 Poin
  1. Dilarang berkelahi antar siswa siswi (Tawuran)
75 Poin
 G.   PELANGGARAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH, GURU DAN KARYAWAN

  1. Siswa / siswi dilarang mengancam
75 Poin
  1. Siswa / siswi dilarang melakukan pemukulan
100 Poin
  1. Siswa / siswi dilarang melakukan tindakan tidak terpuji (tidak menghormati Guru)
75 Poin
 II. KERAJINAN
A.   KETERLAMBATAN
  1. Terlambat masuk sekolah lebih dari 10 menit
  • Satu kali
5 Poin
  • Dua kali
10 Poin
  • Tiga kali dan seterusnya. (ditambahkan 5 Poin)
15 Poin
  1. Terlambat masuk karena izin
5 Poin
  1. Terlambat masuk karena diberi tugas guru
5 Poin
  1. Terlambat masuk karena alasan yang dibuat- buat
5 Poin
  1. Izin keluar saat proses belajar berlangsung dan tidak kembali
10 Poin
  1. Pulang tanpa izin ( Membolos )
10 Poin
 B.   KEHADIRAN

  1. Siswa/ siswi tidak  masuk karena :
  • Sakit tanpa keterangan (Surat)
5 Poin
  • Ijin tanpa keterangan (Surat)
5 Poin
  • Alpa
5 Poin
  1. Tidak mengikuti kegiatan belajar ( Membolos )
10 Poin
  1. Siswa- saswi tidak masuk dengan membuat keterangan yang tidak sah ( Surat palsu )
10 Poin
  1. Siswa- siswi keluar saat proses belajar mengajar berlangsung tanpa ijin
5 Poin
 III. KERAPIAN
A.   PAKAIAN.
  1. Memakai seragam tidak rapi / tidak dimasukkan
5 Poin
  1. Siswa putri memakai seragam yang ketat / rok yang kurang sopan
15 Poin
  1. Tidak memakai seragam lengkap beserta atributnya pada saat upacara bendera
5 Poin
  1. Salah memakai baju, celana atau rok
5 Poin
  1. Ikat pinggang bukan warna hitam / tidak memakai ikat pinggang/ kepala ikat standar
5 Poin
  1. Memakai sepatu bukan warna hitam
5 Poin
  1. Tidak memakai kaos kaki
5 Poin
  1. Siswi tidak memakai kaos dalam
5 Poin
  1. Memakai topi yang bukan topi sekolah di lingkungan sekolah
5 Poin
  1. Siswi dilarang memakai perhiasan berlebihan
5 Poin
  1. Siswa dilarang memakai perhiasan atau acsessoris (kalung, gelang, anting dll).
5 Poin
 B.   RAMBUT

  1. Untuk siswa putra apabila panjang rambut melampaui batas ketentuan ( Telinga, Alis, dan Kerah baju ) akan dipotong ditempat
10 Poin
  1. Dendek / dicukur tidak rapi untuk siswa putra
10 Poin
  1. Dicat atau diwarna – warni ( putra – putri )
15 Poin
  1. Bagi siswa perempuan dilarang memperlihatkan rambut
15 Poin

IV. Apabila ada pelanggaran yang sanksinya ( Bobot pointnya ) belum tercantum dalam tata tertib ini, maka sanksi akan ditentukan oleh rapat guru

V.  Apabila jumlah bobot point mecapai angka 100 maka siswa / siswi akan dikembalikan kepada orang tua ( dikeluarkan )




Simpang Empat,    juli 2009
Mengetahui,
Kepala SMK Negeri 1 Simpang Empat



Drs. Slamet Riyadi 
    NIP. 19531013 197703 1004



0 komentar:

Posting Komentar

Baikah Blog ini ?

Info Feed

Masuk